Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Klasifikasi perkara praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu. Namun, dia menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ujar Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Budi menambahkan, penetapan tersangka diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkp keuangan negara.
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026
"Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," tuturnya.