JAKARTA, iNews.id - Polisi masih terus menyelidik kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mobil Nissan Grand Livina bernama Putri Kalingga Hermawan (PKH) hingga menabrak Apotek di Senopati. PKH yang diketahui berstatus mahasiswi itu baru saja pulang dari bar sebelum kejadian nahas tersebut terjadi.
Kanit Laka Polres Jakarta Selatan, Iptu Suharno menuturkan, menurut keterangan sementara dari pengemudi, yang bersangkutan memacu kendaraan mobilnya di angka 50 km/jam. "Sementara menurut keterangan dia kecepatannya 50-an (km/jam), kecepatan sementara," ujarnya saat dihubungi, Minggu (27/10/2019).
Saat ini, menurut Suharno, pengemudi dibawa ke bagian Dokkes untuk menjalani tes urine terkait adanya kadar alkohol atau tidak. "Sementara dia saat ini lagi dibawa ke Dokkes sedang dicek urine kadar alkoholnya berapa nanti kembali ke sini di BAP secara penyidikan lebih dalam," katanya.
Kronologi singkat peristiwa nahas Minggu (27/10/2019) dini hari itu terjadi pada pukul 03.30 WIB. Mini bus tersebut bernomor polisi B 2794 STF.
Mini bus yang dikemudikan PKH itu melaju dari arah selatan menuju utara. Saat sampai di pertigaan depan Apotek Senopati, pengemudi tidak konsentrasi sehingga menabrak trotoar jalan.