JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mencari barang bukti berupa linggis di Kalimalang, Jakarta Timur. Benda tersebut dijadikan Haris Simamora sebagai senjata saat membunuh satu keluarga di Bojong Nangka, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
"Kemarin kita lihat sendiri, di sana ada arus deras kemudian kepekatan air, jarak pandang air 0 meter. Jadi penyelam hanya bisa meraba-raba, seperti apa sesuai yang ditunjukkan tersangka melemparnya di mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/11/2018).
Jika nantinya alat bukti linggis tersebut tidak dapat diketemukan, dia menambahkan, polisi akan menerbitkan berita acara. Hal itu untuk menerangkan alat bukti yang digunakan Haris Simamora dalam membunuh satu keluarga tidak ditemukan.
"Kita ada aturan, bisa misalnya memang susah atau tidak mendapatkan (barang bukti), bisa saja aturan untuk kita mencari dengan berita acara barang buktinya (tidak diketemukan)," ujar Argo.
Haris Simamora menggunakan linggis untuk membantai satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7). Pencarian Linggis diperlukan untuk membuka secara gamblang proses pembunuhan.
Atas perbuatannya, Haris Simamora dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.