JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan melakukan pengetatan untuk pengendalian Covid-19. Pengetatan dilakukan pada area kerumunan seperti tempat wisata, moda transportasi, kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya.
Pengetatan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan penyekatan mudik Lebaran 2021 berhasil menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, meski penyekatan mudik melalui Operasi Ketupat telah usai, kepolisian tetap melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Polri pada hari libur dan hari libur nasional tetap melakukan kegiatan pengetatan di area kerumunan, terutama di zona merah dan zona oranye, dan tentunya di tempat konsentrasi wisata, ekonomi, moda transportasi, kemudian di tempat kegiatan masyarakat lainnya," katanya.