Polisi Larang Warga Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2024

Muhammad Refi Sandi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan masyarakat dilarang menyalakan petasan atau mercon saat malam Tahun Baru 2024. Pemasangan kembang api diperbolehkan asal telah mengantongi izin dari kepolisian setempat.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya," katanya.

Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud terkait keramaian dan penggunaan kembang api saat malam tahun baru.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ucap Ramadhan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tak Gelar Pesta Kembang Api, Pramono Adakan Doa Bersama saat Malam Tahun Baru

Megapolitan
3 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan

Megapolitan
3 hari lalu

Jakarta Rayakan Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Diganti Video Mapping Drone

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal