Polisi Larang Warga Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2024

Muhammad Refi Sandi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan masyarakat dilarang menyalakan petasan atau mercon saat malam Tahun Baru 2024. Pemasangan kembang api diperbolehkan asal telah mengantongi izin dari kepolisian setempat.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya," katanya.

Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud terkait keramaian dan penggunaan kembang api saat malam tahun baru.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ucap Ramadhan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Suporter Persija dan Persib Bentrok di Depok gegara Petasan 

Megapolitan
9 hari lalu

Viral Aksi Penusukan di Kemang saat Tahun Baru, Polisi Buru Pelaku

Nasional
10 hari lalu

Konsumsi Listrik Melonjak hingga 40,23 GW saat Malam Tahun Baru 2026

Internasional
11 hari lalu

Ini Penyebab Kebakaran Bar di Swiss yang Tewaskan 40 Orang saat Pesta Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal