JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan telah meningkatkan status hukum pelaporan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Fahrenheit ke tahap penyidikan. Sebelumnya polis menerima laporan dari masyarakat.
"Untuk Fahrenheit ada dua pelaporan satu ke Ditipid Siber dan satu ke Dit Tpideksus. Yang di Siber masih penyelidikan. Nanti penanganan akan diserahkan ke Dit Tpideksus. Dipideksus sudah ada laporan dan naik ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka pelaku tindak pidana tersebut.
"Belum tahu tunggu update lagi," ujar Gatot.