Polisi Pastikan Proses Hukum Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM Akan Transparan

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan beri keterangan soal kecelakaan menewaskan mahasiswa UGM. (Foto: Polda DIY)

Dia menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh. “Tersangka adalah pengemudi BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.

Selain itu, kata dia hasil pemeriksaan kesehatan dan urin yang dilakukan RSUD Sleman pada 24 Mei 2025 menunjukkan bahwa tersangka tidak terindikasi mengonsumsi alkohol ataupun narkoba. “Ini sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di media sosial,” tambah Ihsan.

Saat ini, penyidik sedang dalam tahap pemanggilan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Sosok Argo Ericko Mahasiswa UGM yang Tewas Ditabrak BMW, Anak Tunggal dari Ibu Penjual Kue

Nasional
6 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Argo Mahasiswa UGM di Sleman, Tewas Ditabrak BMW dari Belakang

Nasional
22 jam lalu

Kapolri Cek Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras Polda DIY Hadapi Potensi Bencana

Buletin
3 hari lalu

Kecelakaan Maut 3 Kendaraan di Tol Cipali Purwakarta, 5 Tewas 44 Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal