Sedangkan, orangtua Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kasus senpi ilegal pada hari Kamis, 15 Juni 2023.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut menyatakan, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri saat ini telah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan terkait dengan penyelidikan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra selama pelariannya dari kejaran polisi.
Penyidikan tersebut didasarkan pada Pasal 221 KUHP yang menyatakan bahwa 'obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha menghalangi proses hukum'.