Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait Kasus Pemerasan SYL

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada hari ini Kamis (14/12/2023). Alex akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya benar diperiksa sebagai saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2024). 

Pemeriksaan terhadap Alex atas permintaaan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Namun Ramadhan belum dapat memastikan materi pemeriksaan.

"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," pungkasnya. 

Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
17 jam lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Megapolitan
21 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal