Menurut dia, peneliti juga harus memegang etika yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi.
"Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik," ucap Iman.
"Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.
Klaster 1:
- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;
- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;
- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;
- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;
- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster 2:
- Pakar telematika, Roy Suryo;
- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;
- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.