Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Riyan Rizki Roshali
Roy Suryo cs. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara tiga tersangka klaster pertama kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan penyidik bersama kejaksaan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Proses ini dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara.

“Untuk klaster satu, akan diagendakan ekspos dengan Kejaksaan, waktu belum ditentukan. Jadi ada ekspos, artinya ada gelar perkara dari penyidik maupun kejaksaan, itu ekspos namanya. Nanti itu masih diagendakan waktunya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Sementara itu, dia mengatakan berkas perkara tersangka klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma masih dilengkapi.

“Untuk berkas perkara klaster kedua ini akan dilimpahkan kembali apabila sudah lengkap dalam petunjuk Jaksa ya. Pemeriksaan saksi, ahli, dan lain-lain. Apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Photo
25 hari lalu

Penampakan Salinan Ijazah Jokowi

Buletin
25 hari lalu

Penampakan Bonatua Silalahi Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Publik

Nasional
26 hari lalu

Bonatua usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor: Terima Kasih Pak Prabowo 

Nasional
26 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal