JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera meminta klarifikasi pengacara Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Polisi juga menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memeriksa 10 saksi sebelum mengklarifikasi Hotman Paris.
"Sehubungan laporan terhadap HPH (Hotman), kebetulan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua MIO (Media Independen Online Indonesia), kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Iman menegaskan, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang menjalani proses hukum.
"Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum," katanya.