Polisi Serahkan Dalang Kerusuhan Papua Tahun 2019 ke Jaksa

Puteranegara Batubara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan pelimpahan barang bukti dan Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id -Polisi melimpahkan barang bukti dan Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Victor merupakan tersangka kasus dugaan kerusuhan yang terjadi Papua pada tahun 2019 lalu.

Dengan dilakukannya tahap II tersebut, Victor Yeimo bakal segera menjalani proses persidangan terkait dengan perkara tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap iI penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Kamal menuturkan, pelimpahan itu dilkukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dalam perkara itu telah lengkap alias P21.

Saat ini, kata dia, tersangka tengah ditahan di Rutan Satbrimob Polda Papua sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tak Cuma Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Serentak Operasi Narkoba di Seluruh Indonesia

3 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

4 hari lalu

Menko Polkam Dudung Terima Arahan Khusus Prabowo soal Penanganan Konflik Papua, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal