Polisi Serahkan Dalang Kerusuhan Papua Tahun 2019 ke Jaksa

Puteranegara Batubara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan pelimpahan barang bukti dan Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melimpahkan barang bukti dan Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Victor merupakan tersangka kasus dugaan kerusuhan yang terjadi Papua pada tahun 2019 lalu.

Dengan dilakukannya tahap II tersebut, Victor Yeimo bakal segera menjalani proses persidangan terkait dengan perkara tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap iI penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Kamal menuturkan, pelimpahan itu dilkukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dalam perkara itu telah lengkap alias P21.

Saat ini, kata dia, tersangka tengah ditahan di Rutan Satbrimob Polda Papua sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," ujar Kamal.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
21 jam lalu

Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan bagi Masyarakat

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Terjunkan Ribuan Personel Amankan 3 Titik Demonstrasi di Jakarta

Megapolitan
7 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya

Nasional
7 hari lalu

Daftar Nama 3 Prajurit TNI di Papua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Anggota Koops Habema

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal