Polisi Serahkan Dalang Kerusuhan Papua Tahun 2019 ke Jaksa

Puteranegara Batubara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan pelimpahan barang bukti dan Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi melimpahkan barang bukti dan Victor Yeimo ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Victor merupakan tersangka kasus dugaan kerusuhan yang terjadi Papua pada tahun 2019 lalu.

Dengan dilakukannya tahap II tersebut, Victor Yeimo bakal segera menjalani proses persidangan terkait dengan perkara tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap iI penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Kamal menuturkan, pelimpahan itu dilkukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dalam perkara itu telah lengkap alias P21.

Saat ini, kata dia, tersangka tengah ditahan di Rutan Satbrimob Polda Papua sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," ujar Kamal.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Nasional
2 hari lalu

3.000 Rumah Subsidi Dibangun di Papua Tahun Ini, Pemerintah Libatkan Pengusaha Lokal

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan

Nasional
7 hari lalu

Gibran Tinjau Papua, Minta Program MBG Diprioritaskan di Daerah Terpencil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal