JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019) siang memberikan keterangan resmi terkait kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudita atau lebih dikenal Nunung. Dia ditangkap bersama suaminya, July Jan Sembiran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam keterangan resmi polisi akan mengungkap kronologi detail penangkapan terhadap Nunung dan suaminya serta satu orang lagi, yaitu Hadi Moheriyanto alis Hery alias Tabu.
"Giat konferensi pers di Dit Narkoba Polda Metro Jaya terkait ungkap kasus narkoba dengan tersangka Nunung Cs," ujar Argo di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Dari penangkapan terhadap Nunung beserta suaminya dan Hadi polisi menyita sejumlah barang bukti. Saat ini ketiganya telah ditetapkan tersangka.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui Nunung mengonsumsi sabu selama 20 tahun. Modus pemesanan narkoba yang dilakukan Nunung, yaitu jual-beli perhiasan.