Polisi Sita Akun WhatsApp, Aiman: Rugikan TPN Ganjar-Mahfud

riana rizkia
Aiman Witjaksono dan tim hukum saat menyambangi Kompolnas (foto: MPI)

"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," katanya. 

Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Menurutnya, penyitaan 3 barang bukti lain diduga menyalahi aturan. 

"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk 3 barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
11 jam lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Megapolitan
4 jam lalu

Polisi Periksa Taksi Green SM hingga DJKA terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini 

Megapolitan
19 jam lalu

Polisi Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 31 Saksi Sudah Diperiksa

Megapolitan
2 hari lalu

101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal