Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Penyidikan Polda Metro Jaya yang dibackup dengan Bareskrim Polri terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mulai mengarah ke penetapan tersangka. Penyidik sudah mengantongi potensial suspek terkait peristiwa itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, potensial suspek atau calon tersangka itu berdasarkan proses penyidikan sebagaimana dalam Pasal 359 KUHP. 

"Pada pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek," kata Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan lebih dalam potensial suspek tersebut. Mengingat, saat ini aparat masih terus melakukan penyidikan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

2 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

3 hari lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

4 hari lalu

62 Hektare Lahan Terbakar di 4 Provinsi, BNPB Ungkap Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal