Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan lebih dalam potensial suspek tersebut. Mengingat, saat ini aparat masih terus melakukan penyidikan.
Menurut Rusdi, sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi terkait dengan peristiwa si amuk jago merah tersebut.
"Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potensial suspek sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujar Rusdi.