Terkait dengan kebakaran lahan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memetakan titik-titik api. Hingga saat ini, upaya pemadaman api masih terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.