MEDAN, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap dua nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh, karena membawa 10 karung berisi narkoba jenis sabu 190 kg. Keduanya ditangkap di perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kedua nelayan itu berinisial FA dan DI. Mereka mendapatkan upah Rp3 Juta untuk menjemput sabu-sabu itu di laut lepas dan mengantarkannya ke perairan Langkat.
"Mereka ini dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil diangkut untuk dibawa ke wilayah Perairan Brandan, Kabupaten Langkat," kata Calvijn, Kamis (21/8/2025).
Calvijn mengungkapkan, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka diketahui jika mereka diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas. "Untuk YN ini masih kejar," sambung nya
Calvijn menyebut, keberhasilan ini berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebut adanya kapal nelayan yang membawa narkotika di Perairan Brandan, Kabupaten Langkat. Mendapatkan informasi tersebut, Polisi langsung menggerakkan tim untuk menemukan kapal dimaksud di Perairan Brandan.
Saat ditemukan kapal nelayan itu dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin. "Dari TKP personel berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti 10 karung berisi sabu seberat 190 kg," katanya.