JAKARTA, iNews.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar rekaman video tuduhan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur kemenangan Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Satu orang berinisial EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan satu lagi inisial RD ditangkap di Lampung yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus dokter.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, EW memiliki akun Twitter Eko Widodo @ekowboi. EW kemudian menyambungkan pada salah satu situs berita online babe.com yang memiliki follower banyak.
"Satu lagi berinisial RD juga menggunakan FB, satu akun Twitter. Sama juga sebagai buzer. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dedi di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kastoni menuturkan, menerima laporan dari KPU pada Kamis 4 Maret 2019. Polri kemudian mengejar pelaku selama dua hari.
Dia mengungkapkan, dari sejumlah akun yang dilaporkan oleh KPU terkait penyebaran rekaman video tersebut hanya tiga akun yang teridentifikasi. "Ada tiga akun yang sudah kita tindak terhadap pelaku yang menyebarkan pidato bahwa server KPU disetting memenangkan capres tertentu," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka kedua pelaku tidak saing mengenal alias tidak mempunyai hubungan untuk menyebarkan rekaman video tersebut.
"Kedua tersangka dikenakan pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun," katanya.