JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku penembakan terhadap WNA asal Turki dan Georgia di vila kawasan Badung, Bali. Dalam aksinya, pelaku melakukan penembakan dan mengambil uang Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat yang ada di vila tersebut.
"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial JAAC, JAME, dan VEDG berperan memasuki vila, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di vila sejumlah Rp30.000.0000 dan 4.000 dolar AS," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti seperti peluru, selongsong peluru, proyektil, uang, tas, motor, hingga handphone. Peristiwa tersebut masuk dalam kategori kasus menonjol karena pelaku dan korban merupakan sesama WNA.
"Bareskrim Polri melakukan back up terkait kejadian tersebut dengan membentuk tim gabungan sehingga berhasil mengungkap, di mana kasus bisa diungkap dalam waktu tiga hari," tuturnya.
Menurutnya, modus yang dilakukan yakni melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik empat WNA asal Turki dan Georgia yang saat itu menghuni Villa 1 Palm House. Perencanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan terlebih dulu melakukan survei beberapa jam sebelum melakukan kejahatan.