JAKARTA, iNews.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penyebarluasan berita bohong (hoaks) tentang unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat orang tersangka tersebut bernama Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, dan Nugrasius.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka. “Ya benar (para tersangka sudah ditangkap),” kata dia di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Dalam kasus ini, menurut Albertus, keempat orang tersebut diduga mengunggah berita bohong tentang unjuk rasa mahasiswa di Gedung MK, melalui akun media sosial (medsos) Facebook milik masing-masing tersangka. Berita bohong yang mereka sebarkan dalam bentuk foto, video dan tulisan.
“Berita bohong tentang unjuk rasa ini mereka bagikan di FB (Facebook) dengan caption (keterangan foto) ‘Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar #TurunkanJokowi. Mohon diviralkan karena media TV dikuasai petahana’,” ungkap Albertus.
Sebelumnya, tagar #MahasiswaBergerak disebarluaskan oleh beberapa akun medsos yang mengunggah konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di Gedung MK sebagai berita unjuk rasa mahasiswa. Tagar itu dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.