SH, menurut Argo, masih memunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith. Keduanya, berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan presiden dengan menggunakan ketapel dan bola karet.
Dalam rencana, bola karet yang dibuat digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. "Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet. Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di Gedung DPR untuk menyerang aparat, akan diberikan ke demonstran," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.