Polisi Tangkap Buron Pembobol Rekening Ilham Bintang

Antara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit dengan korban wartawan senior Ilham Bintang. Delapan tersangka yang dibekuk bernama Desar alias Erwin (27), Teti Rosmiawati (45), Wasno (51), Arman Yunianto (52), Jati Waluyo (32), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (24), dan Heni Nur Rahmawati (24). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (4/3/2020) lalu mengatakan, dalam kasus ini, modusnya tersangka mencari data korban dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook. Kemudian tersangka mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. 

Selanjutnya, tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu sim baru nomor ponsel korban. Lalu pelaku menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan melakukan belanja online (dalam jaringan). 

Tersangka Desar merupakan otak kasus ini. Desar bekerja sama dengan Hendri, oknum pegawai bank BPR dengan membeli data SLIK OJK yang dijual oleh Hendri. SLIK OJK berisi informasi data pribadi seseorang meliputi alamat, pekerjaan, jabatan, nomor telepon, dan nomor kartu kredit. 

Dalam jual beli data SLIK OJK, Hendri dibantu dua anak buahnya yakni tersangka Rifan dan Heni Nur. Korban aksi kejahatan para pelaku bukan hanya Ilham Bintang. Tercatat total keuntungan yang diraup Desar dkk mencapai Rp1 miliar termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp300 juta. 

Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dikenakan dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 30 jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
3 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal