Disisi lain, Krishna mengungkapkan bahwa, perkara itu mirip dengan yang terjadi kepada PMI Hongkong. Pelakunya adalah artis TikTok umur 21 tahun.
"Korban kenalan dengan pelaku di aplikasi kencan online lalu lama-lama melakukan video call dewasa. Tanpa izin si korban, pelaku merekam adegan video call dan menggunakan untuk memeras korban dengan ancaman menyebarkan video asusila itu," tuturnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Perwakilan Polri di KJRI Hongkong menggandeng Divhubinter dan Polda Bengkulu. Sekarang pelaku sudah ditahan berdasarkan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkulu.