JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku penyelundupan senjata api (senpi) jenis FN beserta 615 butir amunisi di Kabupaten Yalimo. Pelaku berinisial AN itu diketahui seorang PNS di Kabupaten Nduga
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari anggota Sie Propam Polres Yalimo yang mencurigai seseorang dengan kendaraan roda dua. Kemudian personel Polres Yalimo menggelar razia terhadap kendaraan bermotor yang melintas dari arah Jayapura menuju Wamena di sekitaran pos Yalimo.
“Kemudian anggota yang tengah melaksanakan razia tersebut melihat adanya kendaraan roda dua Jenis Honda Versa warna putih tanpa nopol milik pelaku. Setelah itu anggota langsung mengaerahkan pelaku ke dalam Pos Yalimo untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kamal di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Menurut Kamal, ketika anggota ingin melakukan pemeriksaan, awalnya pelaku menolak sehingga semakin menguatkan kecurigaan anggota terhadap pelaku. Namun, anggota tetap memeriksa pelaku
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AN, anggota berhasil menemukan 2 buah jeriken 5 liter warna hitam berisikan ratusan amunisi tajam dan juga ditemukan senjata api pistol jenis FN yang juga diisi dalam jeriken serta 2 magasin amunisi jenis V2 Sabhara dan magasin jenis SS1,” ujar Kamal.