Polisi telah Periksa 24 Saksi terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Ari Sandita Murti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dalam menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, kasusnya masih dalam tahan penyelidikan.

"Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap pendalaman, yaitu proses penyelidikan, Pelapor sudah diambil keterangan. Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Ade Ary menambahkan, saat menerima laporan, polisi akan melakukan proses pendalaman tahap awal, yakni penyelidikan. Penyelidik mencari tahu atau mencari fakta tentang peristiwa yang dilaporkan itu masuk kategori dugaan tindak pidana ataukah tidak.

"Apakah benar ABCD itu terlapor? Terlapornya dari laporan yang kami terima dalam penyelidikan, tapi dalam peristiwa (kronologis) itu muncul beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban (Presiden RI ke 7, Jokowi) dan peristiwa ini lah yg dilakukan proses pendalaman saat ini," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
9 jam lalu

Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik

Nasional
12 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal