Polisi Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Penodaan Pancasila Habib Rizieq

Okezone
Puteranegara Batubara
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian RI Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab. Keputusan tersebut akhirnya diambil setelah melalui proses penyidikan berbulan-bulan.

“Ya (kasusnya sudah di-SP3),” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Fana, saat dikonfirmasi terkait penyidikan kasus Habib Rizieq, Jumat (4/5/2018).

Dia menjelaskan, Polda Jabar menghentikan penyidikan karena menilai kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana. Di samping itu, penghentian juga dilakukan karena kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskannya ke proses hukum lebih lanjut.

SP3 kasus dugaan penodaan simbol negara oleh Habib Rizieq diterbitkan Polda Jabar sekira medio Februari dan Maret 2018, tanpa dipublikasikan ke media dan masyarakat. Pihak Rizieq juga sudah mengetahui ihwal penghentian penyidikan kasus tersebut.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, akan mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) untuk menerima dokumen SP3 kasus kliennya. “Kami terima (kabar) beberapa hari yang lalu. Sekarang coba mau ngambil barang bukti (ke Bareskrim),” ucap Sugito.

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri soal materi salah satu ceramah Habib Rizieq yang dinilai melecehkan Pancasila. Polda Jabar pun menetapkan Rizieq sebagai tersangka sejak Januari 2017 lalu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KDM Siapkan Hadiah untuk Pelapor Penjual Tramadol, Peredaran Obat Ilegal Diburu

2 bulan lalu

Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Tiga Polisi Polda Jabar Jalani Sidang Etik

2 bulan lalu

Terkuak! Sopir-Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Anggota Polda Jabar

3 bulan lalu

Tersangka, Taufik Hidayat Resmi DPO Kasus Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal