Polisi Tetapkan 10 Terduga Perusuh di Timika Papua sebagai Tersangka

Irfan Ma'ruf
Aksi unjuk rasa di Timika, Papua, yang berujung rusuh, Rabu, 21 Agustus 2019. (Foto: istimewa

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan 34 orang yang diduga pelaku kerusuhan di Timika, Papua pada Rabu, 21 Agustus 2019. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, penindakan terhadap para terduga pelaku kerusuhan dilakukan Polres Timika.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antara itu membawa satu bilah parang," katanya di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).

Adi menuturkan, pihaknya masih mendalami motif 10 tersangka. Namun para tersangka dipastikan telah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum (fasum).

"Motif dari ini masih terus dilakukan penyelidikan karena sekelompok orang ini awalnya tidak ada mempunyai pimpinan atau korlap ya. Kemudian berkembang menjadi aksi yang merusak," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

2 hari lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

2 hari lalu

Aksi Prajurit Koops Habema Bantu Warga Butuh Pertolongan di Ugimba, Kerahkan Helikopter

3 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Cipayung Jaktim, Sita Besi hingga Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal