Polisi Tetapkan 10 Terduga Perusuh di Timika Papua sebagai Tersangka

Irfan Ma'ruf
Aksi unjuk rasa di Timika, Papua, yang berujung rusuh, Rabu, 21 Agustus 2019. (Foto: istimewa

Sebelum melakukan perusakan, petugas keamanan sudah mengingatkan para terduga perusuh untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Selain tidak mengindahkan peringatan petugas, para pelaku malah melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ade mengungkapkan, para terduga perusuh tidak ada yang menggerakkan. Artinya tidak ada seorang pemimpin yang mengoordinasikan kerusuhan.

"Mereka melakukan perlawanan. Di situlah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya, sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebanyak 10 terduga perusuh itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!

Nasional
3 hari lalu

Viral Mobil Tabrak Lari 4 Motor di Asahan, Pengemudi Nyaris Diamuk Massa Ternyata Polisi

Nasional
3 hari lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Megapolitan
10 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal