Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Muslimin
Tim SAR gabungan terus berupaya mencari delapan korban yang masih hilang akibat longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). (Foto: Toiskandar).

CIREBON, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka tragedi longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat (30/5/2015) itu mengakibatkan 17 orang tewas dan 12 luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Kombes Pol Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” katanya.

Kapolresta menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

“Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

17 Tewas akibat Longsor Gunung Kuda Cirebon, Mensos Siapkan Santunan

Nasional
5 bulan lalu

Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dihentikan Sementara, Dilanjutkan Minggu Pagi

Nasional
5 bulan lalu

8 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan

Nasional
6 jam lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Nasional
9 jam lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal