Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Ditangkap di 3 Titik

Irfan Ma'ruf
Polisi menetapkan 257 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019, Rabu (22/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, – Polisi menetapkan 257 tersangka dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka ditangkap di sejumlah titik Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para tersangka ditangkap dari tiga tempat, yakni di sekitar Bawaslu, kawasan Petamburan dan Gambir.

”Setelah dilakukan penangkapan terhadap sekelompok massa, ada 257 tersangka. Ini yang membuat kerusuhan. Di Bawaslu ada 72 tersangka. Kemudian di Petamburan ada 156 tersangka dan di Gambir ada 29 tersangka,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019).

Dia menjelaskan, para tersangka ditangkap karena melawan petugas. Selain itu ada yang melakukan tindak pidana perusakan dan memaksa masuk ke Bawaslu.

”Di Petamburan, pembakaran mobil dan penyerangan asrama. Di Gambir, penyerangan asrama dan Polsek Gambir,” ujarnya. Argo memastikan para tersangka berasal dari luar Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Internasional
3 tahun lalu

Rodrigo Duterte Bukan Lagi Presiden Filipina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal