Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Riau, Terancam 10 Tahun Bui

Danandaya Arya Putra
Polda Riau menetapkan empat tersangka perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Kampar, Riau. 

Mereka merambah hutan secara ilegal dengan mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun. Dia menyebut kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2025. 

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata Herry dalam keterangan resminya, Senin (9/6/2025).

Dia menegaskan, jajarannya berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

Dijelaskan Kapolda, penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. Sepanjang tahun 2025 sebanyak 21 kasus dengan total 2.360 hektar lahan terdampak telah ditangani dengan baik. 

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," ucapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan merincikan, empat tersangka perusakan hutan ini yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Babel
3 tahun lalu

KLHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol, Ditahan di Rutan Salemba Jakarta

Babel
3 tahun lalu

Perambah Hutan di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Regional
3 tahun lalu

DLHK Riau Amankan Ekskavator Perambah Hutan di Inhu

Nasional
27 hari lalu

Staf Admin Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 Miliar, Terbongkar saat Gaji Karyawan Tak Masuk

Nasional
3 bulan lalu

Identitas Polisi Gugur saat Tugas Karhutla di Rohil, Ipda Donald Halomoan Anggota Polda Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal