Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Hoaks dan Makar

Irfan Ma'ruf
Juru Kampanye (Jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Lieus Sungkharisma. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Lieus Sungkharisma menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap Polda Metro Jaya di apartemennya di Hayam Wuruk. Lius ditangkap atas laporan Jalaludin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Polisi memastikan penetapan status terhadap juru kampanye (jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu sudah melalui prosedur yang benar. Yakni dengan melalui gelar perkara atau ekspos.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," ujar Dedi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Transjakarta Serahkan Kasus Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus ke Polisi

Seleb
2 hari lalu

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mohan Hazian? Ini Faktanya!

Nasional
4 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Megapolitan
5 hari lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal