Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Hoaks dan Makar

Irfan Ma'ruf
Juru Kampanye (Jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Lieus Sungkharisma. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Lieus Sungkharisma menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap Polda Metro Jaya di apartemennya di Hayam Wuruk. Lius ditangkap atas laporan Jalaludin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Polisi memastikan penetapan status terhadap juru kampanye (jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu sudah melalui prosedur yang benar. Yakni dengan melalui gelar perkara atau ekspos.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," ujar Dedi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Dua Demo Digelar di Jakarta Hari Ini, 4.625 Polisi Diterjunkan

Nasional
2 hari lalu

Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kembali Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dalami Cara Rakit Bahan Peledak

Nasional
6 hari lalu

BMKG Ingatkan Warga Sumut Waspadai Hoaks soal Cuaca: kalau Ragu, Hubungi Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal