Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Hoaks dan Makar

Irfan Ma'ruf
Juru Kampanye (Jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Lieus Sungkharisma. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Lieus Sungkharisma menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap Polda Metro Jaya di apartemennya di Hayam Wuruk. Lius ditangkap atas laporan Jalaludin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Polisi memastikan penetapan status terhadap juru kampanye (jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu sudah melalui prosedur yang benar. Yakni dengan melalui gelar perkara atau ekspos.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," ujar Dedi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
8 hari lalu

Laporkan Saiful Mujani, Relawan Prabowo Ingin Pemerintah Fokus Benahi Negara Tanpa Gangguan

Nasional
8 hari lalu

Bukan Makar, Feri Amsari Nilai Saiful Mujani Ungkap Kecintaan kepada RI

Nasional
8 hari lalu

Haris Azhar Yakin Ucapan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Tak Penuhi Unsur Makar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal