Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Hoaks dan Makar

Irfan Ma'ruf
Juru Kampanye (Jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Lieus Sungkharisma. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Lieus Sungkharisma menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap Polda Metro Jaya di apartemennya di Hayam Wuruk. Lius ditangkap atas laporan Jalaludin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Polisi memastikan penetapan status terhadap juru kampanye (jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu sudah melalui prosedur yang benar. Yakni dengan melalui gelar perkara atau ekspos.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," ujar Dedi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

57 tahun lalu

Peringatan Keras Prabowo: Militer, Polisi, Jaksa Introspeksi Diri, Bintangmu dari Rakyat

57 tahun lalu

Polisi Sebut Kaca Pecah di Kantor BGN akibat Pemuaian 

57 tahun lalu

Mobil Inafis Polres Jakpus Datangi Kantor BGN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal