JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernardus Doni atau akrab disapa Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Bernard sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya selama 12 jam.
"(Bernardus Abdul Jabbar) sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Mengenai penahanan sekjen PA 212 tersebut, Argo belum dapat memastikan. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," kata dia.
Sebelumnya, Argo mengatakan Abdul Jabbar berada di lokasi dan turut mengintimidasi Ninoy. "Atas nama BD (Bernard Abdul Jabbar) itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. BD itu adalah Sekjen PA 212," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Dengan ditetapkannya Bernard sebagai tersangka, saat ini polisi telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. 11 orang lain yang telah dijadikan tersebut masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R.
Ninoy Karundeng dibawa sekelompok orang saat mengambil gambar kawanan pemuda yang sedang mengevakuasi demonstran terkena gas air mata beberapa waktu lalu. Merasa curiga, kawanan pemuda itu lantas membawa Ninoy ke sebuah tempat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam interogasi di video yang beredar luas, terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria yang sedang menanyakan kegiatannya. Saat itu Ninoy mendapatkan perlakuan kasar hingga babak belur.