Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Aditya Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan 11 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya delapan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, 11 orang yang telah dijadikan tersebut masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"Dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Mengenai Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212Bernard Abdul Jabbar yang telah dipanggil Polda, Argo menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diperiksa. Selain Abdul Jabbar, seseorang bernama Fery juga masih menjalani pemeriksaan dengan status sama-sama sebagai saksi.

"Saat ini hasilnya belum kita dapatkan. Itu ya yang bisa kami sampaikan," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
26 menit lalu

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

1 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

1 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

2 hari lalu

Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Alami 12 Jahitan, Ada Luka Diduga Bekas Sundutan Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal