JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan 11 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya delapan orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, 11 orang yang telah dijadikan tersebut masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"Dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Mengenai Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar yang telah dipanggil Polda, Argo menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diperiksa. Selain Abdul Jabbar, seseorang bernama Fery juga masih menjalani pemeriksaan dengan status sama-sama sebagai saksi.
"Saat ini hasilnya belum kita dapatkan. Itu ya yang bisa kami sampaikan," kata dia.