Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Aditya Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan 11 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya delapan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, 11 orang yang telah dijadikan tersebut masing-masing berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"Dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Mengenai Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar yang telah dipanggil Polda, Argo menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diperiksa. Selain Abdul Jabbar, seseorang bernama Fery juga masih menjalani pemeriksaan dengan status sama-sama sebagai saksi.

"Saat ini hasilnya belum kita dapatkan. Itu ya yang bisa kami sampaikan," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Megapolitan
1 hari lalu

Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!

Megapolitan
1 hari lalu

Breaking News: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya!

Nasional
4 hari lalu

Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal