Diketahui sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu. Mulai dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, dan Firli Bahuri sendiri. Pegawai KPK yaitu Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo juga sudah diperiksa.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.