Polisi Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL usai Periksa Lagi Firli Bahuri

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengindikasikan bakal mengumumkan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo usai memeriksa kembali Ketua KPK, Firli bahuri. (Foto: Antara)

Diketahui sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu. Mulai dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, dan Firli Bahuri sendiri. Pegawai KPK yaitu Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo juga sudah diperiksa.

Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.  

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

18 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Naik Penyidikan?

1 hari lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

1 hari lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal