Polisi Tindak 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Wahyudi Aulia Siregar
Sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. (Foto Ilustrasi : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Total sepanjang 2022 ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. 

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke.

Untuk itu, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat. 

Tercatat, hingga Agustus sepanjang 2022 ini, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat ini.

"Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan. Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke.

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi.

Kemudian pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. 

Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
17 menit lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Bisnis
11 hari lalu

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas BBM Terjaga

Nasional
12 jam lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
13 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
14 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal