Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa PAP menyuntikkan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri. Bahkan ia merasa perih saat buang air kecil.
“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Polisi pun telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibunya, serta sejumlah perawat yang bertugas saat kejadian. Selain itu, Polda Jabar juga akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah infus set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.