BANTEN, iNews.id - Tim Khusus Satgassus Polri menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu seberat 821 kilogram.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 2 tersangka yaitu Basheir Ahmad asal Pakistan dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.
"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target 2 orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan anggota tim melakukan penyergapan. Mereka mencoba menyamarkan dengan asam Kranji," ujar Listyo dalam konferensi pers di Banten, Sabtu (23/5/2020).
Dia menuturkan, penangkapan dilakukan di ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Dia menjelaskan detail barang bukti yang disita dikemas dalam tupperware sebanyak 517.200 gram sabu.
Kemudian, plastik putih bening sebanyak 147.460 gram, plastik lakban kuning sebanyak 92.920 gram, plastik lakban warna coklat sebanyak 74.460 gram, plastik ketengan sebanyak 210 gram. Sehingga totalnya berjumlah 821 kilogram.
"Pengungkapan ini dilakukan cukup cermat kurang lebih 4 bulan dari Desember 2019," ucapnya.