Polisi Ungkap Jaringan Sabu 821 Kg di Serang Banten

Tim Khusus Satgassus Polri menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu di Provinsi Banten. (Foto: iNews).

BANTEN, iNews.id - Tim Khusus Satgassus Polri menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu seberat 821 kilogram.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 2 tersangka yaitu Basheir Ahmad asal Pakistan dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.

"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target 2 orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan anggota tim melakukan penyergapan. Mereka mencoba menyamarkan dengan asam Kranji," ujar Listyo dalam konferensi pers di Banten, Sabtu (23/5/2020).

Dia menuturkan, penangkapan dilakukan di ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Dia menjelaskan detail barang bukti yang disita dikemas dalam tupperware sebanyak 517.200 gram sabu.

Kemudian, plastik putih bening sebanyak 147.460 gram, plastik lakban kuning sebanyak 92.920 gram, plastik lakban warna coklat sebanyak 74.460 gram, plastik ketengan sebanyak 210 gram. Sehingga totalnya berjumlah 821 kilogram.

"Pengungkapan ini dilakukan cukup cermat kurang lebih 4 bulan dari Desember 2019," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba The Doctor

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Kontrakan Jaktim

Nasional
14 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal