Polisi Ungkap Jaringan Sabu 821 Kg di Serang Banten

Tim Khusus Satgassus Polri menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu di Provinsi Banten. (Foto: iNews).

BANTEN, iNews.id - Tim Khusus Satgassus Polri menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu seberat 821 kilogram.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 2 tersangka yaitu Basheir Ahmad asal Pakistan dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.

"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target 2 orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan anggota tim melakukan penyergapan. Mereka mencoba menyamarkan dengan asam Kranji," ujar Listyo dalam konferensi pers di Banten, Sabtu (23/5/2020).

Dia menuturkan, penangkapan dilakukan di ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Dia menjelaskan detail barang bukti yang disita dikemas dalam tupperware sebanyak 517.200 gram sabu.

Kemudian, plastik putih bening sebanyak 147.460 gram, plastik lakban kuning sebanyak 92.920 gram, plastik lakban warna coklat sebanyak 74.460 gram, plastik ketengan sebanyak 210 gram. Sehingga totalnya berjumlah 821 kilogram.

"Pengungkapan ini dilakukan cukup cermat kurang lebih 4 bulan dari Desember 2019," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Nasional
17 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
18 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
19 jam lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal