Polisi Ungkap Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ragu Tarik Rem Darurat karena Takut Anjlok

Riyan Rizki Roshali
KA Argo Anggrek tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)

"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," ungkap dia.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan sudah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," sambungnya.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. AN terancam hukuman 5-12 tahun penjara.

Kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Keluarga Korban Minta Pihak Lain Diusut

6 jam lalu

Masinis KA Argo Bromo Segera Diperiksa usai Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

16 jam lalu

Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi, KAI Beri Pendampingan

21 jam lalu

Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal