Polisi Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, HP hingga Laptop Disita

Puteranegara Batubara
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggeledah rumah seorang saksi berinisial TR terkait kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith. TR merupakan pemilik akun Youtube yang mengunggah isi ceramah Bahar Smith di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.

"Ada empat barbuk yang disita, HP milik saudara TR, ini sebagai saksi. Laptop, akun chanel media YouTube dan email smktp49@gmail.com. Itu yang telah dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dia menuturkan, dalam kasus ini telah memeriksa 34 saksi. Sementara, Habib Bahar bin Smith selaku terlaporakan diperiksa pada 3 Januari 2022.

"Terlapor BS (Bahar Smith). Perkembangannya, ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Music
22 jam lalu

Visual Penuh Makna, MV Untuk Yang Bersama Nya Antar Mahalini ke Trending #1

Nasional
1 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
2 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
2 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal