JAKARTA, iNews,id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka penerima suap setara Rp12,199 miliar. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu terjerat kasus pengurusan pembahasan dan pengesahan anggaran dua proyek Bakamla di DPR.
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan penetapan Fayakhun sebagai tersangka. Menurut Agus Rahardjo, penanganan penyelidikan terkait dengan Fayakhun sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan begitu, maka status Fayakhun sudah beralih dari saksi menjadi tersangka.
"Kalau sudah penyidikan ya tersangka. Tunggu konferensi pers dalam waktu dekat," ujar Agus di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Basaria Panjaitan mengungkapkan di hadapan para anggota dan pimpinan Komisi III, sampai saat ini KPK sudah menangani dan membawa lima orang ke pengadilan terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Empat berstatus terpidana dan satu masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Satu lagi FA masih dalam tahap proses penyidikan," ujar Basaria, Senin (12/2).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, bila melihat fakta persidangan terdakwa Nofel Hasan memang sudah ada sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan Fayakhun Andriadi. Di antaranya, kesaksian Fahmi Darmawansyah alias Emi dan Erwin S Arif dan bukti petunjuk lainnya. Kalau dilihat dari bukti-bukti yang ditampilkan JPU saat persidangan, memang menunjukkan adanya transaksi berlapis.
Di sisi lain memang sudah ada perkembangan signifikan dari hasil penyelidikan terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran satelit monitoring dan drone Bakamla di DPR. Hanya saja, Febri belum mau mengungkap secara rinci penetapan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
"Terkait dengan posisi seseorang sebagai tersangka atau sudah diproses penyidikan KPK, tentu akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/2/2018).