Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Siap Telusuri Pemberian Uang dari Fayakhun ke Petinggi Golkar

Rabu, 23 Mei 2018 - 22:33:00 WIB
PPATK Siap Telusuri Pemberian Uang dari Fayakhun ke Petinggi Golkar
Fayakhun Andriadi. (Foto: SIndonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan menelusuri transaksi aliran uang dari tersangka Fayakhun Andriadi ke sejumlah petinggi Partai Golkar.

Anggota Komisi I DPR yang sudah dirotasi menjadi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (nonaktif) Fayakhun Andriadi merupakan tersangka penerima suap lebih Rp12 miliar dan USD300.000. Suap yang diterima mantan Ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta itu terkait pembahasan dan pengesahan anggaran satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR dari APBNP 2016.

‎Kepala PPATK ‎Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya siap membantu KPK dalam menangani berbagai kasus korupsi termasuk dalam delik suap. Dia menuturkan, hingga saat ini dirinya memang belum menerima laporan dan informasi dari bawahannya tentang permintaan KPK guna menelusuri transaksi keuangan tersangka Fayakhun Andriadi.

Tapi menurut Kiagus, kemungkinan besar surat permohonan KPK untuk penelusuran transaksi keuangan tersangka Fayakhun termasuk yang mengalir ke sejumlah pihak, sudah diterima di level bawah dan sedang dikerjakan tim PPATK.

"Hubungan kami kan sangat baik, antara KPK dan PPATK. Kalau kita tetap bantu (KPK) ya. Kalau itu (penelusuran transaksi keuangan) memang tugasnya PPATK membantu penegak hukum sebagai lembaga intelijen di bidang keuangan," ujar Kiagus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018) malam.

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK ini mengatakan, setelah tim menemukan hasil transaksi mencurigakan aliran uang Fayakhun tersebut, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan tersebut diserahkan ke pimpinan PPATK baru disampaikan ke KPK.

"Kalau ke penegak hukum itu bentuknya hasil analisis atau hasil pemeriksaan. Hasilnya (berapa lama) tergantung rumit atau tidak kasusnya, transaksinya. Gitu ya," ucapnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut