"Kan nggak ada yang mempersoalkan itu (surat suara tidak terpakai dan tidak sah) kalau dikasih ke partai tertentu," ujarnya.
Skenario itu, muncul seiring keputusan KPU untuk menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Menurutnya, penghentian rekapitulasi dengan alasan Sirekap hanyalah mengada-ada.
Deddy justru menyebut di tingkat kecamatan ini lah potensi-potensi memanipulasi suara bisa terjadi.
"Karena setelah (rekapitulasi suara di kecamatan) ini tidak mungkin kotak suara dibuka, harus ke MK. Karena di sinilah utak-atik itu namanya kertas suara sisa, surat suara rusak, itu hanya mungkin di level kecamatan," tuturnya.