JAKARTA, iNews.id - Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Senin (8/3/2021). Dia disebut menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos Covid-19.
Hal itu diungkapkan Jaksa saat menguji keterangan terdakwa Adi Wahyoni yang merupakan anak buah Juliari Peter Batubara (JPB).
Awal mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perusahaan penyedia bansos sembako pada tahap pertama, kuotanya ditentukan oleh Direktur Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos Mokhamad O. Royani; dan Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Victorius Saut Hamonangan Siahaan.
"Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasi oleh siapa dan perincian ini 1 sampai dengan 38 betul?" tanya Jaksa.
"Betul" jawab Adi.
Jaksa kemudian mempertanyakan catatan nama-nama perusahaan yang sudah terafiliasi dan diusulkan sebelumnya yang dimiliki oleh Adi. Namun, Adi berkelit tidak membawa catatannya.
"Ini tentu sebelum saudara menuangkan BAP ini tentu ada data nih taruhlah data-data nama perusahaan ada di berkasnya saudara tapi nama-nama pengusul inilan jelas kalau gak tercatat gak mungkin bisa saudara sebut kan karena saudara ga ikut di dalamnya tahap 1.
Saudara bisa memasukkan nama vendor atau pengusul dan afiliasi, ceritanya gimana?," kata Jaksa.
"Ini ada nama Kukuh, Marwan, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari P Batubara, Candara, M. O Royani dan seterusnya ke bawah ini tentu saudara tidak asal sebut, tentu ada data?" katanya.