Politisi Partai Demokrat yang Dipecat Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Ari Sandita Murti
Politisi Senior Partai Demokrat, HM Darmizal MS. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh kader Partai Demokrat, termasuk Marzuki Alie resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan itu terjadi karena mereka dinilai melanggar AD/ART, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.

Politisi Senior Partai Demokrat, HM Darmizal MS mengatakan, dia dan enam kader senior yang dipecat berencana mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, pemecatan tersebut bersifat sepihak.

"Pertama, saya ucapkan innalillahi wainna Ilaihi roji'un, segala sesuatu datangnya dari Allah dan pada akhirnya kembali pada Allah. Kedua, saya tak bersedih apalagi berduka atas pemecatan ini," katanya, Jumat (26/1/202021).

Mantan Wasekjen Partai Demokrat itu menilai, usulan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menjadi alasan pemecatan sebenarnya didasarkan pada niat tulus dan tujuan mulia untuk kebaikan partai. Dia menilai, pemecatan ini menjadi titik balik bagi kader untuk lebih militan dalam mendorong KLB.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Nasional
17 hari lalu

Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Ini Kata Sekjen Demokrat

Internasional
27 hari lalu

Senator AS Akan Makzulkan Menhan Pete Hegseth terkait Perang Iran

Internasional
2 bulan lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Internasional
2 bulan lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal