Polres Jakbar Sita Setengah Ton Ganja dari Jaringan Lintas Sumatera, 9 Orang Ditangkap

Dimas Choirul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengamankan sembilan orang terkait ganja setengah ton . (Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul)

Menurut Ady, ratusan kilogram ganja itu akan dikirim ke wilayah Sumatera dan Jawa khususnya Jabodetabek untuk pasokan pesta tahun baru.

"Buat pasokan tahun baru, mungkin ada permintaan-permintaan untuk tahun baru. Kita berhasil menggagalkan di lokasi hulu," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
18 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
22 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
23 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal