Dia mengklaim penyerahan senjata api beserta amunisi tersebut merupakan buah dari hasil komunikasi baik dan aktif antara Polres Mesuji dengan masyarakat selama ini.
"Terimakasih atas penyerahan senpi rakitan dan amunisi ini. Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji secara sukarela jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951," ucap Alim.
Alim mengklaim selain selalu aktif memberikan imbauan kepada warga juga aktif melakukan operasi terhadap senpi rakitan dan amunisi yang kemungkinan masih disimpan oleh warga. Jika ditemukan, Polres Mesuji akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat.
"Warga yang masih memiliki, menyimpan menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam maksimal 20 tahun penjara," katanya.