JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tiga juru parkir yang kerap berada di kawasan Ruko di Jalan Nangka Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dibina polisi. Hal itu usai polisi menerima aduaan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi.
Aduan itu bermula saat jajaran Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan aspirasi masyarakat. Di kegiatan tersebut warga mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dari parkir yang bertuliskan gratis.
“Warga berkeluh kesah bahwa adanya juru parkir liar, menurut pengadu harusnya gratis (area parkir tersebut),” ucap Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Haryono, Jumat (2/12/2022).
Menerima aduan tersebut polisi pun melakukan pengecekan tempat kejadian guna menindaklanjuti aduan. Kepada polisi, juru parkir mengaku tidak melakukan pemaksaan terkait pembayaran parkir.
“Juru parkir yang kita mintai keterangan mengaku tidak memaksa. Dia mintanya seikhlasnya, mereka juga bilang jagaaiin motor dan mobil karena rawan,” tutur dia.
Meski demikian, Haryono memastikan tidak ada kekerasan yang terjadi yang dilakukan juru parkir. Ketiganya lalu diberikan pembinaan agar tidak terjadi adanya pungutan dengan pemaksaan.
“Ada tiga juru parkir, tidak kami tahan karena kerugian dari pelapor juga belum jelas. Jadi juru parkir kita data kita buatkan berita acara klarifikasi dan kita berikan pembinaan,” tuturnya.